Selasa, 06 Desember 2011

Perlukah Pendidikan Agama di Sekolah?

Pendidikan agama disekolah merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik sejak bangku sekolah dasar hingga lanjutan. Kurikulum yang diberikan pada umumnya cenderung berdasarkan kepada pemahaman Islam golongan tertentu. Hingga saat ini hal itu belum berubah.
Keluarga muslim yang memiliki kepedulian tinggi akan pendidikan agama yang “benar” akhirnya sulit mencari sekolah yang cocok. Seringkali terjadi apa yang diajarkan orang tua dirumah tentang tata cara ibadah tertentu berbeda dengan apa yang diterima disekolah. Kebiasaan yang ditanamkan orang tua dirumah kadang disalahkan begitu saja disekolah. Sekolah menganut suatu pakem “tidak boleh tidak” atau “harus” atas suatu hal yang bersifat khilafiah.
Sehingga kemudian muncul “perlawanan” murid terhadap “dominasi” guru atau kritikan anak terhadap orang tua. Sebenarnya hal sepele karena cuma menyangkut khilafiah, akan tetapi membuat bingung bahkan jika hal tersebut diterapkan secara fanatik oleh orang tua dan guru, bukan mustahil membuat anak menjadi linglung dan kehilangan kepercayaan atas apa yang sudah dilakukannya.
Contoh sederhana, masalah usholli, qunut, tahiyat bisa membuat si anak bernilai merah jika guru disekolah menerapkan aturan ketat tentang itu sementara dirumah sianak tidak mengenal bacaan usholli, doa qunut, atau jari telunjuk digoyang2 saat tahiyat.
Anak saya yang masih SD dalam beberapa hal memiliki cara sendiri yang berbeda dengan apa yang biasa saya lakukan dalam beribadah. Tapi hal itu tidak jadi masalah, bukan karena saya yang penuh toleransi atau berjiwa besar, tapi semata-mata didasarkan atas awamnya kami terhadap pengetahuan agama. Akan tetapi bisa lain masalahnya jika saya fanatik atas golongan tertentu.
Mungkin untuk menghindari permasalahan negatif yang timbul dikemudian hari, tidakkah sebaiknya dikaji ulang tentang materi Pendidikan Agama disekolah? Atau ajarkan saja kepada anak2 disekolah tentang keimanan, tauhid yang lebih bersifat umum tanpa mengajarkan beribadah secara teknis atau hal2 yang bersifat khilafiah?
Atau bagaimana kalau pendidikan agama di sekolah2 umum dihapus, kemudian pendidikan dan pengetahuan agama, teknis beribadah diserahkan saja untuk menjadi bagian dari pendidikan dikeluarga atau kelompok2 tertentu atau jamaah2 tertentu yang semuanya menjadi tanggung jawab orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar